PT Winayasa Utama Nusantara

Menata Langkah, Menemukan Solusi Finansial yang Lebih Terarah.

WINAYASA UTAMA adalah perusahaan konsultasi, pendampingan, dan mediasi profesional yang membantu Anda memahami kondisi finansial serta menyusun langkah penyelesaian yang realistis, terstruktur, dan berorientasi solusi.

  • Profesional
  • Transparan
  • Rahasia Terjaga
Kami percaya setiap persoalan finansial atau hutang dapat ditata — dengan langkah yang tenang, jujur, dan terarah.

Nilai Kami

Ketenangan dalam setiap proses, kejujuran dalam setiap komunikasi, dan kehati-hatian dalam setiap keputusan.

  • Profesionalisme

    Standar kerja yang jelas dan tim yang berpengalaman di setiap penanganan.

  • Transparansi

    Proses dan biaya dijelaskan terbuka sejak awal, tanpa hal yang disembunyikan.

  • Kerahasiaan Data

    Informasi Anda dijaga dengan prinsip kerahasiaan yang ketat.

  • Pendekatan Personal

    Solusi disusun sesuai kondisi unik Anda, bukan pola yang sama untuk semua.

Tentang Kami

Pendampingan yang Tenang untuk Keputusan Finansial yang Penting

WINAYASA UTAMA adalah perusahaan konsultasi, pendampingan, dan mediasi finansial. Kami hadir untuk membantu Anda memahami kondisi finansial secara utuh dan menyusun langkah penyelesaian hutang Anda dengan realistis — tanpa tekanan, tanpa janji berlebihan.

Bagi kami, kepercayaan dibangun melalui cara kerja: komunikasi yang jujur, proses yang terdokumentasi, dan penghormatan penuh terhadap privasi Anda.

Layanan Kami

Solusi yang Menyeluruh, untuk Setiap Kondisi

Enam layanan inti yang dirancang untuk mendampingi Anda, mulai dari memahami kondisi hingga menentukan langkah penyelesaian yang lebih terarah.

  • 01

    Konsultasi & Edukasi Finansial

    Membantu memahami kondisi dan kewajiban finansial secara lebih jelas melalui konsultasi serta edukasi yang mudah dipahami, sebagai dasar dalam menentukan langkah yang tepat.

  • 02

    Konsultasi Kartu Kredit

    Membantu memahami kondisi kewajiban kartu kredit, meninjau pilihan penyelesaian, serta mempersiapkan langkah komunikasi dengan pihak terkait secara lebih terarah.

  • 03

    Konsultasi KTA

    Membantu meninjau kondisi Kredit Tanpa Agunan (KTA), memahami pilihan yang tersedia, serta menyusun langkah komunikasi dan penyelesaian secara terstruktur.

  • 04

    Konsultasi Paylater

    Membantu memahami kewajiban Paylater, meninjau kondisi secara menyeluruh, serta menentukan pendekatan penyelesaian yang sesuai dengan kemampuan dan situasi Anda.

  • 05

    Konsultasi Pindar / Pinjol

    Pendampingan untuk memahami kewajiban dari layanan pinjaman digital, hak dan kewajiban para pihak, serta langkah komunikasi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

  • 06

    Pendampingan Penyelesaian

    Pendampingan sebagai mediator dan negosiator dalam proses komunikasi dengan pihak terkait, membantu menjembatani kepentingan para pihak dan mengupayakan penyelesaian yang terarah hingga tercapainya kesepakatan.

Cara Kerja

Empat Tahap yang Jelas dan Terukur

Anda selalu tahu di mana posisi Anda. Setiap tahap dijelaskan secara terbuka sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  1. 01

    Konsultasi

    Kami mendengarkan kondisi, kebutuhan, dan tujuan Anda dalam sesi konsultasi awal yang gratis dan tanpa komitmen.

  2. 02

    Analisis

    Tim kami menelaah kewajiban, kemampuan, dan prioritas finansial Anda secara cermat dan menyeluruh.

  3. 03

    Penyusunan Strategi

    Kami menyusun rencana langkah yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kondisi serta tujuan Anda.

  4. 04

    Pendampingan

    Kami menemani setiap tahap proses hingga tercapai titik penyelesaian yang disepakati bersama.

Keunggulan Kami

Mengapa Memilih WINAYASA UTAMA

Kami tidak menjual janji. Kami menawarkan cara kerja yang dapat Anda percaya — terbuka, tertib, dan berpihak pada solusi. Komitmen kami sederhana: komunikasi jujur, proses terdokumentasi, dan pendampingan yang menghargai privasi Anda di setiap langkah.

Mulai Konsultasi
  • Profesional

    Setiap kasus ditangani oleh tim yang berpengalaman dengan standar kerja yang jelas.

  • Transparan

    Proses, biaya, dan langkah kerja dijelaskan secara terbuka sejak awal.

  • Rahasia Terjaga

    Seluruh data dan informasi Anda diperlakukan dengan prinsip kerahasiaan yang ketat.

  • Pendekatan Personal

    Setiap kondisi berbeda — kami menyusun pendekatan yang sesuai dengan situasi Anda.

  • Proses Terstruktur

    Tahapan kerja yang jelas membuat Anda selalu memahami posisi dan progres penanganan.

  • Berorientasi Solusi

    Fokus kami adalah langkah penyelesaian yang realistis dan berkelanjutan, bukan janji berlebihan.

Tim Kami

Kami Merupakan Tim yang Profesional

  • Potret Yoga, Director di Winayasa Utama

    Yoga

    Director

  • Potret Windy, President Commissioner di Winayasa Utama

    Windy

    President Commissioner

  • Potret Cika, Commissioner di Winayasa Utama

    Cika

    Commissioner

  • Potret Ghina, Manager Marketing di Winayasa Utama

    Ghina

    Manager Marketing

  • Potret Yuda, IT System Development di Winayasa Utama

    Yuda

    IT System Development

  • Potret Hosidatul Arobiah, Lawyer di Winayasa Utama

    Hosidatul Arobiah

    Lawyer

  • Potret Abdullah Tuasikal, Consultant di Winayasa Utama

    Abdullah Tuasikal

    Consultant

Artikel Edukasi

Wawasan untuk Langkah yang Lebih Tenang

Materi edukasi yang kami susun agar Anda dapat mengambil keputusan finansial dengan lebih percaya diri.

  • Memahami Restrukturisasi Kredit: Apa yang Perlu Anda Ketahui

    Restrukturisasi kredit adalah penyesuaian kembali ketentuan kewajiban agar lebih sesuai dengan kemampuan finansial Anda saat ini.

  • Panduan Mengelola Kartu Kredit dengan Bijak

    Kartu kredit dapat menjadi alat yang membantu atau beban yang berat — semuanya bergantung pada cara Anda mengelolanya.

  • Menyusun Anggaran Saat Menghadapi Kewajiban Finansial

    Anggaran yang jelas adalah fondasi untuk menyelesaikan kewajiban finansial dengan tenang dan terarah.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas hal-hal yang paling sering ditanyakan sebelum memulai konsultasi bersama kami.

Masih ada pertanyaan?

Tim kami siap menjawab melalui WhatsApp pada jam layanan.

Tanya via WhatsApp
Apakah ini legal?

Winayasa Utama sebagai perwakilan nasabah untuk mengajukan keringanan atau melakukan negosiasi ke pihak bank diatur dalam Peraturan BI No. 7/24/DPNP tertanggal 18 Juli 2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi bahwa bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

Kelegalitasan kantor kami juga jelas karena sudah terdaftar di Kemenkumham, PSE Komdigi, dan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak).

  • Izin Firma: AHU-0001588-AH.01.18 Tahun 2026
  • Izin Perusahaan: AHU-A116306.AH.01.30.Tahun 2026
  • PSE Komdigi: 030096.01/DJAI.PSE/09/2026
  • ID Pajak: 1000-0000-1094-2848

Pengacara kami juga sudah terdaftar di PERADI, dan tim kami merupakan tim yang profesional serta berpengalaman sejak tahun 2014 di bidang mediasi perbankan dan pinjaman online.

Meskipun regulasi lama seperti Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/24/DPNP Tahun 2005 sudah tidak berlaku, aturan tersebut menjadi bukti historis bahwa perwakilan nasabah melalui surat kuasa khusus adalah hal yang wajar. Saat ini, operasional layanan tetap mengikuti koridor regulasi perbankan dan hukum positif yang terbaru.

Kesamaan aturan baru (OJK) dengan aturan lama (BI). Pemberian kuasa tetap sah dan diakui: sama seperti aturan lama, regulasi OJK saat ini tetap memperbolehkan konsumen/nasabah yang memiliki kendala untuk menunjuk perwakilan konsumen — seperti advokat atau lembaga pendampingan hukum — guna mengajukan dan mengurus pengaduan. Syarat utamanya tetap sama, yaitu wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus dan dokumen pendukung yang sah.

Apakah Winayasa Utama terdaftar di OJK?

Perlu kami jelaskan bahwa jasa mediasi atau pendampingan penyelesaian utang kartu kredit dan KTA bukan merupakan layanan yang dapat didaftarkan sebagai jasa mediasi utang di OJK.

Apabila terdapat perusahaan yang tercatat atau memiliki izin dari OJK, maka perlu diperhatikan bahwa status terdaftar/berizin tersebut berkaitan dengan jenis layanan keuangan yang memang berada dalam kewenangan OJK, seperti layanan pinjaman atau produk jasa keuangan lainnya.

Dengan demikian, status terdaftar di OJK untuk layanan keuangan tertentu tidak serta-merta berarti bahwa layanan mediasi atau pendampingan penyelesaian utangnya juga terdaftar di OJK.

Informasi ini disampaikan berdasarkan penjelasan Layanan Konsumen OJK – 157.

Apa yang sebenarnya kami lakukan?

Kami adalah kantor hukum yang memberikan pendampingan kepada nasabah yang menghadapi permasalahan finansial, termasuk persoalan utang kartu kredit, KTA, maupun kewajiban finansial lainnya.

Pendampingan kami dilakukan secara menyeluruh, mulai dari:

  • Memahami kondisi utang secara menyeluruh

    Kami membantu menelaah kondisi dan permasalahan utang Anda agar dapat diketahui posisi serta permasalahan yang sebenarnya.

  • Menyusun langkah penyelesaian yang realistis

    Berdasarkan kondisi tersebut, kami membantu menyusun langkah penyelesaian yang lebih terarah dan realistis, dengan mempertimbangkan kemampuan serta situasi yang dihadapi.

  • Mendampingi proses negosiasi

    Kami mendampingi komunikasi dan proses negosiasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan solusi penyelesaian yang paling memungkinkan berdasarkan kondisi Anda.

  • Memberikan pendampingan ketika terjadi intimidasi atau tindakan yang merugikan

    Kami memahami bahwa persoalan utang tidak jarang membuat seseorang mengambil keputusan dengan cara “gali lubang, tutup lubang”, hingga akhirnya menghadapi tekanan yang semakin berat.

    Dalam kondisi tertentu, nasabah dapat mengalami ancaman, intimidasi, teror, atau tindakan penyebaran data pribadi. Apabila terdapat dugaan tindakan yang melanggar hukum, kami juga dapat memberikan pendampingan hukum dan membantu proses penyusunan maupun pelaporan kepada pihak yang berwenang.

Tujuan kami bukan sekadar membantu menghadapi utang, tetapi memberikan pendampingan hukum agar Anda dapat menghadapi permasalahan tersebut dengan langkah yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan koridor hukum.

Apakah utang saya tetap harus dibayar?

Pada prinsipnya, utang tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Namun, ketika kondisi pembayaran sudah tidak lagi sesuai dengan kemampuan, yang perlu dilakukan bukan sekadar terus membayar tanpa perencanaan.

Kami membantu Anda memahami posisi hukum dan kondisi kewajiban secara menyeluruh, kemudian mendampingi penyusunan langkah penyelesaian yang lebih realistis serta proses komunikasi dan negosiasi dengan pihak terkait.

Dengan demikian, Anda dapat menghadapi kewajiban tersebut dengan perencanaan yang lebih terstruktur, terukur, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Apakah penagihan akan tetap ada?

Biasanya tidak langsung berhenti. Di awal, kondisi 70:30 atau bisa masih terasa sama. Penagihan akan tetap ada baik dari deskcall ataupun penagihan lapangan, karena data sejatinya tidak dapat dihapus. Tapi Anda akan kami update dan proteksi, termasuk mediasi penagihan lapangan.

Namun seiring proses berjalan, banyak klien mulai merasakan tekanan yang lebih terkendali dan arah yang lebih jelas.

Apakah nama saya akan di-blacklist BI / SLIK OJK?

Pada dasarnya, untuk BI checking sifatnya blacklist sementara, hanya pada saat proses tunggakan saja.

Ketika Anda sudah melunasi hutang di bank/pindar dan sudah terbit surat lunas/pemberitahuan, maka secara otomatis pihak bank/pindar wajib melapor ke BI/OJK untuk pemulihan nama baik.

Mengapa fee dibayarkan di awal?

Fee dibayarkan di awal karena proses pendampingan membutuhkan biaya operasional sejak perkara mulai ditangani, mulai dari surat-menyurat, pendampingan penagihan, negosiasi dengan pihak kreditur, hingga proses penyelesaian.

Setelah pembayaran, klien akan mendapatkan kuitansi dan dokumen pendampingan sesuai kesepakatan.

Melalui layanan kami, Anda mendapatkan pendampingan hukum, bantuan menghadapi proses penagihan, serta pendampingan negosiasi untuk mengupayakan solusi pembayaran yang lebih sesuai dengan kondisi Anda.

Kami tidak menjanjikan hasil tertentu, tetapi memastikan proses pendampingan dilakukan secara profesional dan transparan.

Langkah Pertama

Tidak Harus Menghadapi Semuanya Sendirian.

Ceritakan kondisi Anda dalam sesi konsultasi awal — gratis dan sepenuhnya rahasia.

Konsultasi Gratis

Kontak

Mari Berbicara dengan Tenang

Sampaikan pertanyaan atau ceritakan kondisi Anda. Setiap pesan dijawab oleh tim kami pada jam layanan.

Telepon
021-8308-388
Alamat
Gd. Mugi Griya Lt. 3, Jl. Letjen M.T. Haryono No. Kav. 10, RT.11/RW.5, Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810
Jam Layanan
Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu, 08.00 – 12.00 WIB

Lokasi Kantor

Gd. Mugi Griya Lt. 3, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Buka di Google Maps